Link dan Kriteria Daftar Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024

Pendidikan

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka kembali pendaftaran Seleksi Administrasi PPG (Pendidikan Profesi Guru) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan).

Sasaran peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu adalah guru yang memenuhi persyaratan, belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik dan/atau belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Dilansir dari laman PPG Kemdikbud, Senin (2/12/2024) PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) hadir sebagai upaya untuk melahirkan guru yang profesional, berkompeten, dan sejahtera.

Transformasi PPG fokus pada penuntasan perolehan sertifikat pendidik bagi guru tertentu (dalam jabatan) yang lebih efisien dan efektif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.

Baca juga: Pentingnya Literasi Finansial agar Guru dan Murid Cerdas Atur Keuangan

Direktorat PPG telah melaksanakan Piloting PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 & Tahap 2 yang telah dimulai pada bulan Juli 2024.

Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu dilaksanakan mulai tanggal 28 November sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui akun SIMPKB atau kamu bisa klik lewat tautan ini.

Dalam periode seleksi administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data di SIMPKB.

Peserta guru dapat melakukan verifikasi dan validasi dengan mengunggah ijazah pada laman Info GTK setelah tanggal 20 Desember 2024 akan menjadi kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu.

Berikut kriteria peserta PPG bagi Guru Tertentu 2024:

  • Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  • Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi tahun 2023 dan sebelum tahun 2023 ;
  • Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024;
  • Tersedianya Bidang Studi PPG di 131 LPTK Penyelenggara.

Persyaratan Peserta PPG bagi Guru Tertentu antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Belum memiliki sertifikat pendidik;

3. Belum pernah mengikuti program pemerolehan sertifikat pendidik;

4. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan dari program studi yang memiliki kesesuaian dengan bidang studi PPG, hasil verval ijazah dengan status terverifikasi pada laman


Baca juga: Gaji Guru Bukan Naik Rp 2 Juta, Ini Penjelasannya

5. Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (31 Desember 2024);