Denpasar –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta semua kepala daerah menerbitkan peraturan daerah tentang pendidikan anti korupsi. Yakni, dengan menyelipkan dua bab materi pembelajaran tentang pengertian korupsi dan pencegahannya.
“Kami dorong kepala daerah membuat aturan. Untuk mengimplementasikan pendidikan anti korupsi,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana seusai acara Movie Screening ASEAN-PAC di Denpasar, Rabu (4/12/2024).
Wawan mengatakan ada modul dan panduan pembelajaran anti korupsi yang dapat digunakan semua kepala daerah sebagai patokan. Modul itu sudah dibuat dan direvisi bersama Kementerian Pendidikan Riset Budaya dan Pendidikan Tinggi pada 2024.
Selanjutnya, KPK menjajaki kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyebarkan modul itu ke semua kepala daerah. Harapannya, semua kepala daerah mengimplementasikan pembelajaran anti korupsi itu dengan standar yang sama.
“Kami minta dua bab. Jadi, Kemendagri membuat buku pedoman pendidikan Pancasila. Kami diminta menyisipkan dua bab di situ, khusus tentang anti korupsi,” katanya.
“Jadi korupsi itu apa. Dampaknya seperti apa. Pencegahannya seperti apa,” imbuhnya.
Wawan mengatakan, sebagian besar para kepala daerah di Indonesia sudah menerbitkan peraturan daerah tentang pendidikan anti korupsi. Hanya, implementasinya tidak maksimal.
Banyak implementasi pendidikan anti korupsi dari peraturan daerah ternyata hanya berupa upacara bendera saja. Padahal, upacara bendera tidak memberikan pengetahuan apapun tentang korupsi dan pencegahannya.
“Ternyata, begitu kami cek ke lapangan, sangat berbeda. Ada yang mengatakan, setiap Senin pagi melakukan upacara bendera dalam mengimplementasikan pendidikan anti korupsi. Tapi, bukan itu yang kami maksud,” kata Wawan.
Karena perbedaan penafsiran soal implementasi pendidikan anti korupsi itu, modul dan panduan pembelajaran anti korupsi itu menjadi penting. Agar, implementasinya di semua sekolah dan perguruan tinggi dapat seragam.
“Mungkin cara dan metodenya boleh beda. Tapi kontennya harus sama,” ujarnya.
Wawan menyebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah menerbitkan peraturan daerah tentang pendidikan anti korupsi. Hanya, dia mengaku belum mengetahui pasti bagaimana implementasinya.
(nor/nor)