Seleksi PPG Guru Tertentu 2024 Dibuka, Ini Syarat Daftarnya

Pendidikan

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu 2024.

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani menjelaskan, PPG bagi Guru Tertentu adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan setelah program sarjana (S1) atau sarjana terapan (D-IV) bagi guru dan kepala sekolah untuk memperoleh sertifikat pendidik.

“Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu tahun 2024 diselenggarakan mulai tanggal 28 November 2024 sampai dengan 20 Desember 2024 secara daring melalui sistem,” kata Nunuk melalui keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).

Baca juga: JPPI: Kenaikan Tunjangan Belum Selesaikan Masalah Kesenjangan Kesejahteraan Guru

Nunuk menjelaskan, dalam periode seleksi administrasi, guru yang memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi, validasi data dan pendaftaran melalui aplikasi SIMPKB.

Verifikasi dan Validasi (verval) merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta PPG bagi Guru Tertentu.

“Peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi ijazah sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV),” ujarnya.

Nunuk mengatakan, ijazah yang ditemukan dan tercatat di PDDikti dilakukan verifikasi dan validasi melalui mekanisme verval API.

Namun, bila calon peserta melakukan verifikasi dan validasi setelah tanggal 20 Desember 2024, maka akan dijadikan kandidat sasaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu pada periode seleksi administrasi di tahun berikutnya.

Baca juga: Dibanding BLT, Upah Minimum Dinilai Lebih Membantu Nasib Guru Honorer

Adapun persyaratan peserta seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu antara lain:

1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru/kepala sekolah pada satuan pendidikan formal di tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar paling tidak 1 tahun sebelum tahun ajaran 2023/2024.

2. Belum memasuki masa pensiun guru sesuai ketentuan perundang-undangan, atau dalam hal ini berusia 60 tahun.

3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

4. Belum menjadi peserta PPG bagi Guru Tertentu di tahun 2024.

5. Memiliki NIK yang valid serta ijazah S1/DIV yang linier sesuai bidang studi PPG yang dibuka.

Baca juga: Kemenag Anggarkan Rp 897 Miliar buat Insentif Guru Non-PNS

Informasi lengkap mengenai seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu termasuk panduannya dapat diakses melalui laman ppg.kemdikbud.go.id/page/ppg-bagi-guru-tertentu-2024.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.