loading…
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti. Foto/Kemendikdasmen.
Abdul Mu’ti saat ini menjabat sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dan Satryo Soemantri Brodjonegoro menjadi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek).
Baca juga: Abdul Mu’ti: DPR Manggil Bukan Mau Mengadili Menteri Pendidikan
Muti dan Satryo resmi menjabat sebagai Menteri pada Senin, 21 Oktober 2024 di Istana Negara. Pelantikan para menteri negara ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Keduanya bukan orang lama di kementerian pendidikan, Abdul Mu’ti sebelumnya pernah bertugas sebagai Kepala Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebelum badan tersebut dihapus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Baca juga: Mendikti Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro Lakukan Perbaikan secara Perlahan
Sementara Satryo Soemantri Brodjonegoro adalah mantan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) poeriode 1999 hingga 2007. Kedua menteri pendidikan ini dibantu oleh para wakil Menteri.
Gaji Menteri Pendidikan
Gaji dan tunjangan Menteri di Indonesia diatur pada PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur tentang hak keuangan/administratif Menteri negara.
Menteri negara, seperti halnya Menteri pendidikan mendapat gaji pokok dengan nominal sebesar Rp5.040.000 per bulan. Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 yang mereka terima setiap bulannya.
Baca juga: Gaji Menteri Cuma Rp19 Juta, Bahlil Dorong Mahasiswa Jadi Pengusaha
Maka demikian, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya. Besaran tersebut belum termasuk tunjangan operasional.