Jakarta (ANTARA) – PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan salah satu program bantuan biaya pendidikan formal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, saat ini beralih ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Memasuki bulan Desember 2024, dana PIP mulai dicairkan kepada siswa yang terdaftar.
Bantuan pendidikan dari pemerintah ini terus disalurkan untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar), sehingga mencegah terjadinya putus sekolah dan dapat lulus wajib belajar 12 tahun yakni SD-SMP-SMK atau Paket A-C dan pendidikan khusus.
Bantuan PIP disalurkan dalam bentuk dana tunai yang dikirim melalui tabungan rekening siswa, sehingga dapat digunakan untuk keperluan pendidikan, seperti bayar biaya sekolah, membeli buku, seragam, atau perlengkapan sekolah lainnya.
Akan tetapi, penyaluran biaya PIP tidak dilakukan setiap bulan, terdapat jadwal pencairan sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berikut adalah jadwal pencairan dana PIP yang dibagi dalam 3 termin:
Baca juga: Jaksa tahan tersangka dugaan korupsi Indonesia pintar di Langkat
Termin 1: Februari-April
Dana PIP termin 1 disalurkan khusus bagi siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2: Mei-September
Dana PIP termin 2 disalurkan bagi siswa yang termasuk dalam usulan dinas pendidikan dan sudah aktivasi SK Nominasi.
Termin 3: Oktober-Desember
Dana PIP termin 3 kembali disalurkan bagi siswa yang masuk termin 1 dan 2 yang dilakukan secara bertahap selama periode bulan tersebut.
Tahun 2024, pemerintah menargetkan dana PIP diterima 18,6 juta siswa seluruh jenjang pendidikan dengan anggaran sebesar Rp13,4 triliun. Hingga Maret 2024, pemerintah telah menyalurkan dana PIP kepada 9,7 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Pada Desember 2024, pemerintah kembali melakukan penyaluran tahap terakhir untuk tahun ini. Oleh karena itu, bagi siswa yang terdaftar sebagai peserta PIP, berikut adalah cara cek PIP Desember 2024 pada laman Kemdikbud.
Cara cek PIP Desember 2024
- Buka laman PIP Kemdikbud RI di
- Masukkan NISN dan NIK siswa ke bagian ‘Cari Penerima PIP’
- Masukkan jawaban dari kode keamanan, kemudian klik ‘cek penerima PIP’
- Kemudian, laman akan menampilkan nama siswa yang terdata sebagai penerima PIP dan status dana yang diterima oleh siswa.
Itulah cara cek PIP Desember 2024. Dengan pengecekan berkala, para orang tua atau siswa dapat memastikan status penerimaan dana mereka dengan pasti. Bagi siswa yang belum terdaftar, dapat segera menghubungi pihak sekolah atau pihak terkait lainnya.
Baca juga: Anggota DPR usul penambahan Kartu Indonesia Pintar Kuliah
Baca juga: Atasi anak putus sekolah, TNP2K minta besaran dan sasaran PIP tepat
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024