TEMPO.CO, Jakarta – Rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 di tingkat kabupaten/kota telah dirampungkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
“Jadi per hari ini seluruh kabupaten/kota di DKI telah menyelesaikan rekapitulasi,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, saat dihubungi melalui WhatsApp pada Kamis, 5 Desember 2024.
Berikut fakta-fakta rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.
1. Rekapitulasi tingkat provinsi 7 Desember
Setelah rekapitulasi tingkat kabupaten/kota selesai, Astri Megatari mengatakan bahwa langkah selanjutnya adalah KPU DKI Jakarta akan menggelar rekapitulasi di tingkat provinsi pada 7 hingga 9 Desember mendatang. “Insyaallah lusa rekap di tingkat provinsi,” tuturnya.
2. Pramono-Rano Unggul di Enam Kabupaten/Kota
Jika meninjau dari perolehan terbanyak, Pramono-Rano menduduki posisi teratas. Berdasarkan akumulasi jumlah peroleh suara pasangan calon atau paslon di enam wilayah, yakni Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan; paslon yang diusung PDIP dan Partai Hanura itu meraih total 2.183.239 suara. Sementara itu, posisi kedua ditempati oleh Ridwan Kamil-Suswono dengan jumlah total 1.718.160 suara. Adapun perolehan terkecil didapatkan oleh Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 459.230 suara.
Jika disimulasikan menjadi data persentase dari akumulasi perolehan suara seluruh paslon, Pramono-Rano meraih 50,067 atau 50,7 persen suara. Sementara itu, Ridwan Kamil-Suswono memeroleh 39,40 persen. Kemudian disusul oleh Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang meraih sebesar 10,53 persen suara.
3. Pemenang Belum Bisa Dipastikan
Dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, disebutkan paslon gubernur dan wakil yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil terpilih. Pada ayat 3 disebutkan, jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil yang memperoleh suara sebagaimana ayat 2, diadakan pemilihan putaran kedua yang diikuti pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.
Akan tetapi, KPU DKI Jakarta belum bisa menyatakan kemenangan satu pihak paslon dengan suara tertinggi maupun jumlah putaran pilkada. Alasannya, ada aturan untuk menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi bahwa tidak ada laporan perkara mengenai sengketa di Pilkada Jakarta 2024.
“Jika tidak terdapat permohonan perselisihan, maka penetapan gubernur terpilih paling lama tiga hari setelah KPU DKI Jakarta memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Astri. “Namun jika terdapat permohonan perselisihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.”
4. Pemenang Ditentukan Lewat Rapat Pleno
Komisioner KPU Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan penetapan pilkada sebanyak satu atau dua putaran akan diputuskan usai melakukan finalisasi tahapan rekapitulasi yang akan berakhir di tingkat provinsi.
“Nanti kita akan lakukan finalisasi rekapitulasi di tingkat provinsi ya untuk bisa mendapatkan angka yang utuh,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta itu kepada awak media, Kamis, 5 Desember.
Setelah menunaikan rekapitulasi suara tingkat kota/kabupaten, KPU Jakarta akan menggelar tahapan di tingkat provinsi. Rapat pleno yang menjadi jenjang penghitungan suara terakhir sebelum penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih di pilkada 2024 akan berlangsung pada 7 hingga 9 Desember mendatang.
5. Partisipasi Pemilih hanya 58 Persen
KPU Jakarta mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih Pilkada Jakarta 2024 hanya 58 persen. “Hasil rekapitulasi dari masing-masing kota ini sudah selesai dan kami mencatat tingkat partisipasi di DKI Jakarta ini mencapai 58 persen,” kata Fahmi Zikrillah.
Alfitria Nefi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.